Bekerja di bagian SDM untuk perusahaan asing, tidak bisa terlepas dari pengurusan perijinan Tenaga Kerja Asing (TKA). Untuk perusahaan-perusahaan asing pada umumnya proses perijinan TKA secara administratif dikelola oleh bagian SDM. Pilihannya ada 2 (dua) apakah akan mengurusnya secara mandiri atau bekerja sama dengan agen/vendor pengurusannya.
Apabila akan melakukan pengurusan sendiri sebetulnya proses tidak begitu sulit, asalkan semua persyaratannya terpenuhi dengan baik. Dan yang perlu diperhatikan bahwa perijinan TKA melibatkan integrasi perijinan dari beberap instansi yang saling terkait yaitu Kementrian Ketenagakerjaan dan Imigrasi.
Izin Tenaga Kerja Asing adalah surat keputusan yang mengatur tentang aturan diperbolehkannya Warga Negara Asing (WNA) untuk dapat bekerja di perusahaan di Indonesia. Izin ini berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang. TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Pemberi kerja TKA sesuai peraturan perundang-undangan sbb:
- Instansi Pemerintah, Perwakilan negara asing, dan Badan internasional;
- Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
- Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
- Badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang; (dikecualikan untuk perseroan terbatas yang berbentuk badan hukurnm perorangan)
- Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;
- Usaha jasa impresariat; dan
- Badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.
Yang perlu diperhatikan dalam penggunaan TKA adalah dalam proses perijinan yang dilakukan pertama adalah membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Permohonan Pengesahan RPTKA mencakup:
- Identitas Pemberi Kerja TKA;
- Alasan penggunaan TKA;
- Jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
- Jumlah TKA;
- Jangka waktu penggunaan TKA;
- Lokasi kerja TKA;
- Identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
- Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
Permohonan Pengesahan RPTKA dengan melampirkan dokumen:
- Surat permohonan;
- Nomor induk berusaha dan/ atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;
- Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
- Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
- Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;
- Bagan struktur organisasi perusahaan;
- Surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA;
- Surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
- Surat pernyataan untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.
Prosedur Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA)
Setelah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan barulah izin tenaga kerja asing bisa diproses. dengan beberapa tahapan, berikut :
- Registrasi untuk memperoleh antrian online RPTKA
- Isi form dokumen RPTKA
- Unggah dokumen RPTKA
- Verifikasi RPTKA dan penjadwalan ekspose oleh KEMENAKER
- Pengesahan RPTKA
- Pemegang RPTKA
Pengesahan RPTKA sesuai PP 34 tahun 2021 tidak berlaku bagi:
- Direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan;
- Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
- TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Selanjutnya dalam pengurusan TKA, perijinan yang perlu diproses selanjutnya adalah Ijin Terbatas (ITAS) atau KITAS. (Kartu) Izin tinggal Terbatas yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang hingga 6 tahun. KITAS diperuntukan TKA yang ke Indonesia dalam rangka bekerja. Setelah memperoleh KITAS untuk bekerja, TKA dapat melakukan pekerjaannya di wilayah Indonesia secara sah.
Persyaratan umum pengajuan ITAS
- Mengisi Formulir
- Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;
- Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Surat Penjaminan dari
- Penjamin bermaterai
- KTP (E-KTP) Penjamin
- Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa
Dokumen TKA yang perlu dipersiapkan
- Ijazah pendidikan
- Sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja
- Pas foto berwarna berukuran 4×6
- Bukti polis asuransi
- Perjanjian kerja
- Surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping
- Paspor kebangsaan TKA (berwarna)
- Rekening koran/tabungan TKA atau Pemberi Kerja TKA.