Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat penting dilakukan oleh perusahaan. Tidak memandang perusahaan tersebut dalam skala kecil ataupun skala besar. Tidak pula dikhususkan untuk kriteria perusahaan tertentu saja semisal jenis usaha kontraktor, proyek, pertambangan, perminyakan, ataupun manufaktur. Penerapan K3 wajib diterapkan di seluruh jenis usaha dengan dasar aktivitas yang melibatkan interaksi pekerja dengan alat-alat kerja dan atau interaksi dengan lingkungan sekitar yang dapat berpotensi menimbulkan resiko kerja (incident dan accident) terutama menimbulkan bahaya keselamatan dan kesehatan karyawan termasuk kecelakaan kerja. Dasar aturan tentang K3 pun sudah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
Pentingnya penerapan K3 di tempat kerja mungkin dewasa ini belum dipahami dengan baik di Indonesia. Kasus-kasus yang sering dijumpai adalah di pembangunan proyek-proyek yang melibatkan para pekerja di dalamnya. Banyak kita pekerja-pekerja proyek yang masih memandang sebelah mata tentang pentingnya keselamatan kerja bagi dirinya. Tidak tanggung-tanggung mereka bekerja dengan alat keamanan yang minim. Bahkan juga terkadang di proyek pembangunan tersebut kita jumpai slogan K3 yang bertuliskan “Utamakan Keselamatan Kerja”, identik dengan warna hijau, ataupun slogan-slogan lainnya yang mengandung unsur keselamatan. Namun ternyata itupun hanya sebuah tulisan formalitas saja yang tidak dihiraukan oleh pekerja-pekerja di dalamnya. Masih ada yang bekerja tanpa mengenakan helm untuk area safety helmet, tanpa alas kaki, tanpa tali pengaman, dan lain sebagainya. Tetapi juga ada satu dua pekerja yang tertib mengenakan alat-alat keamanan demi keselamatan mereka bekerja. Fenomena tersebut jelas mengundang pertanyaan yang besar bagi orang-orang disekitar?? apakah sistemnya tidak ada? ataukah perilaku pekerjanya?
Tentu saja sistem manajemen keselamatan & kesehatan kerja (SMK3) sangat penting diterapkan di perusahaan-perusahaan. SMK3 tersebut akan menata semua perangkat di dalamnya untuk berperilaku aman. SMK3 merupakan satu komponen penting untuk menciptakan keselamatan kerja. Dengan adanya SMK3 maka tingkat resiko bahaya bisa diminimalisir dengan sistematis.
Di atas sudah dipaparkan juga bahwa SMK3 dimaksudkan untuk menata semua perangkat di dalam perusahaan untuk berperilaku aman. Namun jika sistem sudah bagus dan perilaku pekerjanya tidak aman, maka itu adalah suatu masalah? Dengan adanya sistem yang bagus tentu saja kita harus mampu mengarahkan perilaku pekerja untuk menjalankan sistem K3 tersebut. Contohnya apabila pihak perusahaan sudah membuat sistem penggunaan helm pengaman, dan ternyata masih saja ada yang tidak memakai helm tersebut berarti yang bermasalah adalah perilaku orang tersebut.
Tidak mudah memang menerapkan SMK3 di perusahaan. Banyak tantangan-tantangan yang harus dihadapi untuk menerapkan SMK3 di perusahaan. Staf K3 perusahaan atau biasa disebut dengan safety officer (di perusahaan tertentu) harus memiliki kesiapan mental dalam mengahadapi dua tantangan tadi, yaitu menerapkan sistem dan mengarahkan berperilaku aman. Oleh karena itu kompetensi seorang staf K3 tidak hanya menguasai penerapan SMK3 saja namun harus dibarengi dengan kompetensi persuasif untuk dapat mengajak pekerja berperilaku aman.
Akan sangat sulit jika staf K3 hanya mengandalkan kemampuan SMK3 saja tanpa mampu menginternalisasikan budaya safety kepada pekerja-pekerja lainnya. Penerapan K3 di dalam perusahaan melibatkan berbagai unsur pekerja, Di dalam perusahaan memiliki komite K3 yang bertugas dalam menjalankan aktivitas program K3 secara independen. Pentingnya keselamatan K3 juga menjadi tanggung jawab seluruh unsur di dalam perusahaan itu. Oleh karena itu seorang safety officer harus mampu melakukan internalisasi budaya keselamatan dalam diri masing-masing karyawan. Dengan begitu maka budaya safety dapat diterapkan secara positif di dalam masing-masing karyawan.